39 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Sidang TPP

    39 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Sidang TPP

    SIMALUNGUN-Sebanyak tiga pulu sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Tahanan Pendamping (Tamping), Kamis (14/3/2024).

    Sidang TPP dipimpin Kasi Binadik Makson Simatupang selaku Ketua TPP didampingi Sekretaris Andri Rinaldi Sembiring dihadiri KPLP Ucok Sinabang, Kasi Kamtib Jakarias Sianturi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja H Silalahi, Kasubsi Registrasi Normin Tarigan, dokter Lapas dr Siti Maria Gultom.

    Sekretaris TPP Andri Rinaldi dalam laporannya menjelaskan bahwa WBP yang mengikuti sidang TPP sebanyak 39 orang terdiri dari 23 orang diusulkan untuk pembebasan bersyarat dan 16 orang untuk menjadi tamping.

    Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok Sinabang dalam arahannya menyambut baik dilaksanakannya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

    Kepada WBP yang diusulkan mengikuti program PB dan Tamping agar tetap menjaga kesehatan dan mematuhi aturan di dalam Lapas. WBP yang mengikuti program ini jangan ada melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan tetap patuhi tata tertib di Lapas ini, sebut KPLP. ()

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati HM Ali Yusuf Siregar Hadiri Peresmian...

    Artikel Berikutnya

    Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami