Didampingi Kuasa Hukum, Jurnalis Ancam Wartawan Resmi Lapor Ke Polrestabes Medan

    Didampingi Kuasa Hukum, Jurnalis Ancam Wartawan Resmi Lapor Ke Polrestabes Medan
    Wartawan (tengah) didampingi kuasa hukum, Rambo Silalahi, S.H dan Dian Putri Mandasari, S.H saat berada di Polrestabes Medan

    MEDAN - Jurnalis Media Online di Medan kembali mendapatkan ancaman atas pemberitaan yang dimuatnya tentang dugaan mafia pengoplos gas elpiji 3 kilogram yang dioplos ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi) yang disinyalir milik IS

    Atas pemberitaan Jurnalis tersebut, IS melontarkan sejumlah kalimat yang bernada mengancam yang membuat Jurnalis tersebut merasa takut.

    Wartawan Lintas10.com yang disapa sehari - hari bernama Ly Tinambunan didampingi kuasa hukumnya, Rambo Silalahi, S.H dan Dian Putri Mandasari, S.H resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman di Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam LP Nomor STTLP/B/3018/lX/2023/SPKT/Polrestabes Medan, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 dengan ancaman Pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.

    Rambo Silalahi menyampaikan bahwa hal ini patut menjadi atensi kepada bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan. Dalam 1 minggu ini sudah ada 3 perbuatan yang diduga telah mengkriminalisasi Jurnalis, untuk itu agar kerja Jurnalis mendapat rasa aman sebagaimana amanat UU.

    Kuasa hukum dengan ciri khas rambut diikat ini menyebutkan perkara ini harus segera diproses dan pelaku diamankan untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

    " Ia benar, kita melaporkan saudara IS atas dugaan pengancaman kepada klien kita" ujar Rambo, Jumat (08/09/2023).

    Rambo Silalahi menambahkan, Jika ada keberatan menyangkut pemberitaan hasil kerja jurnalis yang dimuat dalam pemberitaan, ada langkah - langkah yang semestinya ditempuh, jika ada sanggahan. Bukan malah melakukan pengancaman untuk mengkriminalisasi jurnalis yang malah melanggar hukum, seperti sekarang ini.

    Sebelumnya, IS menanggapi pemberitaan di Lintas10.com tentang dugaan penyelewengan gas LPG 3 kilo gram bersubsidi pemerintah yang dioplos ke tabung gas 12 kilo gram yang disinyalir milik IS yang bermarkas di Jermal 15.

    IS sempat menghubungi awak media ini untuk melakukan pertemuan, selanjutnya mengeluarkan kata pengancaman.

    "Dimana kita jumpa, sore kita jumpa, dimana suka kau. Itu masalah lama kau buka - buka. Pengoplosan itu sudah diproses di Polda, kau orang lapangan aku orang lapangan, kalau nggak kau yang mati aku yang mati dimana kita jumpa, aku pun sudah bosan hidup. Kau ganggu cari makan keluarga istriku, aku tinggal permisi sama anak saya, kalau nggak aku yang mati, kau yang mati" ancam IS via celular kepada wartawan, Kamis (07/09/2023).

    Selain usaha tabung gas, IS juga mengklaim bahwa ia juga berprofesi sebagai wartawan. Tidak diketahui maksut tujuannya mengaku - ngaku sebagai wartawan.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Imran Surbakti Resmi Dilaporkan Polisi Usai...

    Artikel Berikutnya

    Stunting di Lumbung Penghasil Protein Hewani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    KSOPP Siapkan Operasi Angkutan Nataru 2024-2025 untuk Liburan Aman dan Selamat, 10 Kapal Fery Disiapakan Layani Pemudik
    Di Balik Rehabilitasi Medan Zoo, Merawat Satwa atau Membangun Masa Depan?
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Forum Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara
    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Penemuan 22 Motor Bodong di Rumah Oknum TNI: Jaringan Pencurian Terbongkar
    Dinas PUTR Simalungun Unggah Gambar Incumbent Dimasa Cuti di TikTok, Dugaan Ketidaknetralan ASN Semakin Nyata
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dr Aqua Dwipayana: Aku Bersyukur Jadi Wartawan
    Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Kolaborasi Antar Stakeholder Ditingkatkan
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Hari ke Dua, Ijeck Kuasai 3 dari 4 Special Stage di Kejurnas Sumatera Utara Rally 2024
    Regal Springs Indonesia Gelar Penyuluhan Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Siswa-Siswi SD Negeri 091464 Parapat Bertajuk “Gemarikan
    Naiki Kapal Pinisi, Sembilan Delegasi Negara Kunjungi Kaldera Toba dan Batu Gantung
    Posko Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Jermal Tak Terlihat Lagi

    Ikuti Kami