Oknum Satlantas Polrestabes Medan Diduga Terlibat Praktek Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Penilangan

    Oknum Satlantas Polrestabes Medan Diduga Terlibat Praktek Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Penilangan
    Oknum Satlantas Polrestabes Medan, B Naibaho saat memberikan klarifikasi di depan Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jum'at (22/11/2024).

    MEDAN - Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan. Dalam video tersebut, seorang pengendara motor dihentikan oleh petugas karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm dan memiliki pajak kendaraan yang telah mati.

    Namun, dalam proses penilangan, oknum petugas terlibat dalam negosiasi dengan pengendara untuk mengurangi denda yang harus dibayar. Pengendara dalam video tersebut mengaku bahwa petugas yang bersangkutan menawarkan penyelesaian denda secara tidak resmi dengan cara menyelipkan uang di antara surat tilang. Uang denda sebesar Rp250.000 diminta untuk diserahkan secara langsung kepada petugas, bukan melalui prosedur resmi pembayaran tilang melalui bank.

    "Bripda B Naibaho, saya mau ditilangnya, setelah negosiasi saya disuruhnya bayar 250 ribu, uang itu disuruh diletakan di sela-sela buku tilang, " ungkap pengendara yang menjadi korban dalam video yang viral, Kamis (21/11/2024).

    Meskipun kejadian ini menuai kecaman publik, oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, Bripda B. Naibaho, membantah adanya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan bahwa ia menghentikan pengendara karena pelanggaran lalu lintas, yaitu penumpang yang tidak mengenakan helm dan kendaraan yang memiliki STNK mati.

    "Setelah saya kasih tahu berapa jumlah denda maksimalnya, pelanggar meminta keringanan, dan saya memberikan potongan denda dari Rp750.000 menjadi Rp250.000, " jelas Naibaho, Jumat (22/11/2024).

    Ia juga menambahkan bahwa uang denda tersebut akhirnya disetorkan melalui sistem pembayaran resmi menggunakan BRIVA dan diserahkan ke bagian Baur Tilang di Satlantas Polrestabes Medan.

    Meski begitu, pengakuan tersebut tetap memicu pertanyaan terkait transparansi dan prosedur yang tepat dalam penanganan denda tilang. Praktik semacam ini, jika terbukti, bisa merusak citra aparat penegak hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    Pihak Polrestabes Medan, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah lebih lanjut yang akan diambil terkait insiden tersebut. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ketua KPU Sumut: Mari Gunakan Hak Suara...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai
    Narasumber Dipelatihan Investigasi Narkoba DEA di Batam, Kejari Medan: Pentingnya Kerja Sama yang Baik Antara Penyidik dan Jaksa
    Puluhan Orang Termasuk Empat Pegawai Dinkes Terserang DBD, Dinas Kesehatan Simalungun Terkesan Tutup Mata
    Kabar Gembira! ASDP Buka Lintasan Baru Silalahi-Simanindo, Besok Pelayaran Perdana
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Gelaran Danau Toba Rally APRC Grand Final Dihadiri Ketua MPR-RI dan 2 Menteri, Pembina dan Ketua IMI Sumut Ucapkan Terimakasih
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    KPU Sumut Gelar Debat Perdana di Hotel Grand Mercure
    Di Balik Rehabilitasi Medan Zoo, Merawat Satwa atau Membangun Masa Depan?
    KSOPP Siapkan Operasi Angkutan Nataru 2024-2025 untuk Liburan Aman dan Selamat, 10 Kapal Fery Disiapakan Layani Pemudik
    Dipimpin AKBP Agus Waluyo, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali di Nusa Tenggara Barat
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Hari ke Dua, Ijeck Kuasai 3 dari 4 Special Stage di Kejurnas Sumatera Utara Rally 2024
    Regal Springs Indonesia Gelar Penyuluhan Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Siswa-Siswi SD Negeri 091464 Parapat Bertajuk “Gemarikan
    Naiki Kapal Pinisi, Sembilan Delegasi Negara Kunjungi Kaldera Toba dan Batu Gantung
    Posko Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Jermal Tak Terlihat Lagi

    Ikuti Kami