Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron

    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah), didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi (kiri), Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo saat memberikan keterangan kepada awak media.

    MEDAN – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan mengerikan terhadap seorang wanita berinisial MP alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada 22 Oktober 2024 di kawasan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa korban berusia 26 tahun ini sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di Pematang Siantar. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan hebat dengan luka parah di tubuh dan kepala. Kejadian na'as ini terjadi pada 20 Oktober di kediaman Jo.

    Penganiayaan diduga terjadi setelah Jo dan korban melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. Motif sementara yang teridentifikasi adalah hubungan pribadi yang memicu kekerasan. Jo diduga menggunakan tangan dan gagang sapu berbahan kayu untuk menganiaya korban.

    Selain Jo, tersangka lainnya, yaitu S dan EI, ikut serta dalam menghilangkan jejak kejahatan. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, juga diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam upaya menutupi kasus ini. Tersangka utama Jo dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

    Polda Sumut akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tak Diperhatikan Pemerintah Simalungun,...

    Artikel Berikutnya

    Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Pekan Raya Sumatera Utara Digelar Lagi
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Forum Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara
    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Pekan Inovasi dan Investasi Diikuti 70 Stan Pameran, Edy Rahmayadi Ajak Investor Investasi di Sumut
    Kasus Amrick Singh No Viral No Justice, Mahfud MD Diminta Selidiki Dana 20 Miliar Dari Polda Sumut
    Truk Over Tonase Picu Kerusakan Jalan KSPN Danau Toba dan Ganggu Lalin, DPRD Sumut Desak Pemerintah Segera Terapkan Peraturan 3 Menteri
    Ocean Clean-up Day, GM ASDP Danau Toba Ajak Seluruh Stakeholder Jadikan Danau Toba yang Bersih dan Bebas Dari Sampah
    Dipimpin AKBP Agus Waluyo, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali di Nusa Tenggara Barat
    Penemuan 22 Motor Bodong di Rumah Oknum TNI: Jaringan Pencurian Terbongkar
    Kasus Amrick Singh No Viral No Justice, Mahfud MD Diminta Selidiki Dana 20 Miliar Dari Polda Sumut
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Hari ke Dua, Ijeck Kuasai 3 dari 4 Special Stage di Kejurnas Sumatera Utara Rally 2024
    Regal Springs Indonesia Gelar Penyuluhan Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Siswa-Siswi SD Negeri 091464 Parapat Bertajuk “Gemarikan
    Naiki Kapal Pinisi, Sembilan Delegasi Negara Kunjungi Kaldera Toba dan Batu Gantung
    Posko Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Jermal Tak Terlihat Lagi

    Ikuti Kami