Sah! Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden

    Sah! Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden

    JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 dengan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

    “Mahkamah konstitusi memutuskan dan mengabulkan gugatan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 dengan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ”Demekian amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah konstitusi Suhartoyo, ” Kamis (2/1/2025).

    Dalam amat putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya, ”sebutnya

    Sementara dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

    "Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest), "ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.

    Saldi Isra juga mengatakan adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, kata dia, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    "Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal, "  tambah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat,

    Dijelaskan, kecenderungan lain paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong, " sambungnya lagi.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengatakan ketentuan ambang batas dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) beranggapan ambang batas tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    "Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, " ujar Saldi Isra.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Natal Oikoumene Tahun 2024, Bupati Samosir:...

    Artikel Berikutnya

    H+1 Tahun Baru 2025, Pelabuhan Ambarita,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Klinik Gracia Milik Dokter Raymond Ginting Terancam 'Ditutup', Imbas Belum Penuhi SKP
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Kepala KSOPP Danau Toba Dampingi Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata
    Pantau Arus Balik Nataru, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Apresiasi Kinerja KSOPP Danau Toba
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    BRI Gelar Campus Hiring di Kampus UMSU
    H+1 Tahun Baru 2025, Pelabuhan Ambarita, Tomok dan Simanindo Hingga Malam Terus Dibanjiri Kendaraan, Nahkoda Kapal Jaga Stamina
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024 di Samosir, KSOPP Sebut Kapal Fery dan Dua Bus Air Dinyatakan Laiklaut
    Kunjungan Kerja ke Sumut, Presiden Tinjau Kondisi dan Harga Sejumlah Komoditas Pangan
    Pantau Arus Balik Nataru, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Apresiasi Kinerja KSOPP Danau Toba
    Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Samosir Segel Galian C di Kecamatan Onanrunggu
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Hari ke Dua, Ijeck Kuasai 3 dari 4 Special Stage di Kejurnas Sumatera Utara Rally 2024
    Regal Springs Indonesia Gelar Penyuluhan Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Siswa-Siswi SD Negeri 091464 Parapat Bertajuk “Gemarikan
    Naiki Kapal Pinisi, Sembilan Delegasi Negara Kunjungi Kaldera Toba dan Batu Gantung
    Posko Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Jermal Tak Terlihat Lagi

    Ikuti Kami