3 Penhedar Ditangkap Polres Tebing Tinggi di Jalan Merpati

    3 Penhedar Ditangkap Polres Tebing Tinggi di Jalan Merpati
    Barang bukti narkoba jenis sabu - sabu yang diamankan Saat Narkoba Tebing Tinggi.

    TEBINGTINGGI - Terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, 3 orang pria pelaku tak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

    "Polisi menangkap S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, " ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8).

    Agus mengatakan penangkapan tiga orang itu dilakukan dalam waktu yang sama tepatnya pada Rabu lalu (23/8) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Merpati tepatnya di sebuah pos jaga, bermula saat petugas menerima informasi masyarakat tentang gerak-gerik para pelaku yang meresahkan atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. 

    Saat itu, petugas menangkap S pada pukul  00.35 WIB di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong, selanjutnya petugas juga menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.

    "Ketiganya langsung diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0, 85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga, 1 unit handphone merek Vivo dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari dalam saku celana pelaku S, " terang Kasi Humas.

    Pasca penangkapan, dari pengakuan tiga pelaku yang tak berkutik saat ditangkap petugas mengatakan bahwa barang terlarang tersebut adalah benar milik mereka yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut. 

    Petugas kemudian menggelandang tiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

    "Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

    tebingtinggi sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ceremonial Start Kejuaraan Asia Pasifik...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Denpom Harus Bertindak, Oknum TNI Diduga Kelola Judi Hancurkan Moral Masyarakat Karo
    Fantastis, Ini Infografis Omzet Judi Mesin Tembak Diduga Milik Sejumlah Oknum TNI AD di Karo
    Oknum TNI di Karo Diduga Kembali Kelola Judi  ** Warisan Buruk Yang Tak Kunjung Berakhir
    Klinik Gracia Milik Dokter Raymond Ginting Terancam 'Ditutup', Imbas Belum Penuhi SKP
    Libur Natal 2024, ASDP Catat 12.640 Penumpang Nyebrang ke Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Urai Kepadatan Kendaraan, Pengelola Kapal Penyeberangan di Danau Toba Diminta Percepat Pelayaran dan Jam Opersasi
    Sah! Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Pantau Arus Balik Nataru, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Apresiasi Kinerja KSOPP Danau Toba
    Libur Natal 2024, ASDP Catat 12.640 Penumpang Nyebrang ke Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Kelompok Tani Hutan Dolok Parmonangan Akui Kerjasama dengan PT.Toba Pulp Lestari Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar
    Urai Kepadatan Kendaraan, Pengelola Kapal Penyeberangan di Danau Toba Diminta Percepat Pelayaran dan Jam Opersasi
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh
    Sah! Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Hari ke Dua, Ijeck Kuasai 3 dari 4 Special Stage di Kejurnas Sumatera Utara Rally 2024
    Regal Springs Indonesia Gelar Penyuluhan Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Siswa-Siswi SD Negeri 091464 Parapat Bertajuk “Gemarikan
    Naiki Kapal Pinisi, Sembilan Delegasi Negara Kunjungi Kaldera Toba dan Batu Gantung
    Posko Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Jermal Tak Terlihat Lagi

    Ikuti Kami